Tugas dan Fungsi
TUJUAN PUSKESMAS:
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di UPTD Puskesmas Perawatan Sepinggan Baru memiliki tujuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang:
-
Memiliki perilaku hidup sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
-
Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
-
Hidup dalam lingkungan sehat; dan
-
Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
FUNGSI PUSKESMAS:
UPTD Puskesmas Sepinggan Baru menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat, yaitu:
-
Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Sepinggan Baru; dan
-
Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Sepinggan Baru.